TINTARIAU.COM DUMAI Senin, 27 Januari 2025 – llegal logging atau penebangan liar hutan merupakan praktik yang merugikan bagi ekosistem hutan. Dampak dari kegiatan ilegal ini sangat merusak bagi lingkungan hidup dan keberlanjutan ekosistem di hutan.
Di Indonesia, telah ada aturan hukum yang mengatur praktik illegal logging dimana terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Dalam UU P3H terdapat aturan khusus mengenai illegal logging di mana terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging, mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Sangat miris dan disayangkan oknum – oknum perambahan atau penebangan hutan secara ilegal di wilayah hutan konservasi harimau sumatera dan sekitarnya masih marak dan tetap berlanjut tanpa ada rasa takut pihak perambah hutan.
Ironisnya banyak gudang gudang kayu yang ada di Kota Dumai menerima kayu yang diduga kuat Ilegal tidak ada surat izin resmi terkait yang mana pemasok ( Toke ) ada yang dari Kec.Sungai Sembilan yang berinisial yaitu SP, SH, DD,
Bahkan pemasok juga yang diduga seorang oknum TNI yang berinisial FK ikut bermain Ilegal logging, yang seharusnya tugas seorang oknum TNI ini adalah menjaga keamanan dan teritorial kedaulatan ( NKRI ) Negara Kesatuan Republik Indonesia
Terkait kegiatan illegal logging ini diduga untuk media dan instansi terkait ada yang khusus membagikan upeti nya
Untuk itu wartawan Tintariau.com meminta tanggapan kepada ketua LBH CLPK ( Cinta Lingkungan Pencar Keadilan ) Kota Dumai via telp WhatsApp yaitu Sutrisno, Sutrisno yang akrab disapa Ongah Sutris alias Pakde Kumis mengatakan,
“Kota Dumai terletak di Pesisir Provinsi Riau merupakan dataran rendah dan tanah bergambut serta tergantung juga pada pasang surut permukaan air laut yang rentan terhadap banjir bila terjadi curah hujan yang tinggi.
Pembalakan liar dikenal dengan Illegal Logging tentunya sangat berbahaya bagi lingkungan, satwa liar dan ekosistim yang ada di hutan Dumai. Perambahan atau penebangan hutan secara liar harus dicegah dan dihentikan ini tidak bisa dibiarkan lagi,
“Kalau dibiarkan berlarut larut hutan Dumai bisa gundul dan habis serta bila terjadi pasang besar ( Pasang Keling ) ditambah dengan curah hujan yang tinggi maka Dumai akan dilanda banjir besar dan lama surutnya.
Dengan maraknya Penebangan pembalakan liar ( Illegal logging ) kita minta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bekerja sama dengan DLHK Provinsi Riau dan DLHK Kota Dumai.
“Untuk melakukan tidakan pencegahan dengan cara membentuk tim Gabungan bersama dengan Aparat Penegak Hukum yang terkait agar tidak terjadi pengrusakan hutan yang lebih luas, sehingga kelestarian serta keseimbangan hutan di Dumai dapat terjaga dengan baik dan Harimau Sumatera yang terancam punah bisa diminimalisir.
Masih menurut Ongah Sutris yang merupakan ketua DPK LBH CLPK Kata Dumai yang nantinya kami minta bantuan dalam pendampingan dari DPN LBH CLPK ( Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) PUSAT di Jakarta.
Untuk pendamping kami dalam menghantarkan berkas surat laporan beserta data data yang kami miliki untuk di serahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mentri Pertahanan RI, Mabes Polri , Dan juga ke Dewan perss untuk dapat di tindak lanjuti kata Sutrisno menutup ucapan nya di jakarta .
( Redaksi TR / Sri.N / Team )