Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Harip Budiman Perkara Pidana Perbankan

redaksi
Gambar whatsapp 2025 08 29 pukul 23.54.28 58ff102d

TINTARIAU.COM Jakarta Jum’at ,29 Agustus 2025 – Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Bapak Anang Supriatna, S.H., M.H.menyampaikan dalam konferensi persnya bertempat di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur.

”Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, ( Kamis, 28 Agustus 2025 ).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                   :Harip Budiman

Tempat lahir                   :Tanjung Medan

Usia/Tanggal lahir        :28 Tahun/30 Maret 1997

Jenis kelamin                :Laki-laki

Kewarganegaraan        :Indonesia

Agama                            :Islam

Pekerjaan                       :Wiraswasta

Alamat                           :Kampung Pananggam RT 003/RW 005, Kelurahan Gandoang,

Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Masih menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Bapak Anang Supriatna, S.H., M.H mengatakan,”Bahwa Terpidana Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”perbankan”.

Oleh karenanya, ia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024.

Masih menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Bapak Anang Supriatna, S.H., M.H mengatakan,”Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI,

Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

( Redaksi TR / Sri.N / M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. Kabid Media dan Kehumasan )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *