DUMAI TINTARIAU.COM Selasa, 19 Agustus 2025 – Melihat dan mendengar stetmen Bupati Siak Ibu Afni Provinsi Riau yang di sampaikan lewat mesos Tiktok, beberapa waktu lalu 05-08-2025. Ongah Sutris alias Pak De Kumis masyarakat Kota Dumai Provinsi Riau mengatakan,”Prihatin dan Miris melihat serta mendengarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Afni yang di lakukan oleh pihak PPATK, yang mana diduga telah melakukan Pemblokiran Rekening Masyarakat kabupaten Siak Provinsi Riau khususnya Indonesia Pada umumnya.
Disini dapat kami sampaikan tugas dan pungsi PPATK dalam hal menjalankan tupoksinya sebagai PPATK, PPATK Merupakan sebuah Lembaga independen yang diresmikan pada 2003 silam.
PPATK memiliki tugas utama untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Landasannya adalah pasal 3 Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2022 yang berbunyi:
“PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. “PPATK juga punya tugas lain yang tak kalah penting, yakni mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme sesuai dengan ketentuan.
Dikutip dari situs resminya, untuk menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 5 Perpres Nomor 10 Tahun 2022
Fungsi dan Wewenang PPATK adsalah: Dalam melaksanakan tugas yang dimilikinya, PPATK memiliki sejumlah fungsi. Berikut ini daftarnya sebagaimana tertuang dalam pasal 4:
1.Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
2.Pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK.
3.Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
4.Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih Menurut Ongah Sutris Tokah masyarakat Dumai,”Untuk kita ketahui sebagaimana lembaga-lembaga independen lain, PPATK tidak dinaungi oleh kementerian manapun. Hal ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.”
Karena tidak berada di bawah yurisdiksi kementerian, PPATK bertanggung jawab langsung kepada presiden Indonesia.
“PPATK bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (2).
Ongah Sutris alias Pak De Kumis Mengatakan, Kurang elot dan tidak pantas Bila PPATK Memblokir rekening masyarakat atau rakyat kecil, Apa Kaitanya Pemblokiran Rekining masyarakat/rakyat.
Bisakah PPATK menjelaskan pada masyarakat, rakyat Indonesia tentang kebijakan PPATK dalam pemblokiran rekening masyarakat/rakyat,ini jelas menyusahkan rakyat Indonesia dan ini juga menjadi presiden buruk dalam sejarah pemeritahan Bapak Presiden Prabowo selaku Presiden RI masa jabatan 2024-2029.
Untuk ini kami menghimbau, berharap dan meminta kepada Bapak Presiden, Buatlah kebijakan yang berpihak Kepada Rakyat Indonesia karna bapak selaku Presiden Republik Indonesa .
( Redaksi TR / Sri.N )