TINTARIAU.COM DUMAI Jumat, 02 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Dumai kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana khusus nomor 244/Pid.Sus/2026/PN.DUM dengan terdakwa IH pada Selasa (29/9/2026).
Sidang kali ini beragendakan pendengaran keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dari Boxer Law Firm.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diki Irvandi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Nurrarfiani Putri, S.H., M.H. dan Mentiko Sumanda, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Zainal Abidin, S.H.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum mendatangkan Saksi Ahli Hukum Acara Pidana, yang merupakan dosen dari Universitas Riau, Dr. Erdiansyah, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan hukum terkait adanya indikasi undercover buy yang mengarah pada rekayasa atau jebakan (entrapment), serta sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian dan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menjawab rentetan pertanyaan kuasa hukum, Dr. Erdiansyah menegaskan bahwa ditemukannya narkotika secara fisik pada diri seseorang tidak serta-merta membuktikan unsur “memiliki, menguasai, atau menjadi perantara” jual beli narkotika.
“Di dalam hukum pidana perlu dinilai tidak hanya fisik barang, tetapi juga apakah terdakwa mengetahui keberadaan barang tersebut yang merupakan narkotika serta secara sadar menguasainya, Jika seseorang hanya menerima atau membawa barang atas permintaan orang lain tanpa mengetahui isinya, maka tidak terdapat unsur kesalahan (mens rea),” ujar Dr. Erdiansyah di hadapan majelis hakim.
Terkait status perantara, ahli menerangkan bahwa tindakan menghubungi seseorang atau mengantar barang harus dibuktikan secara konkret, mulai dari kesadaran, niat, kesepakatan transaksi, hingga keuntungan yang diperoleh, Tanpa indikator tersebut, seseorang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perantara.
Ahli juga menyoroti keabsahan Surat Dakwaan JPU, Menurutnya, surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap memuat uraian materiil serta barang bukti yang hadir di persidangan. “Apabila uraian perbuatan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan, atau terdapat perbedaan barang bukti antara dakwaan dan persidangan tanpa adanya Berita Acara penyisihan yang sah, maka dakwaan tersebut dapat dinilai kabur (obscuur libel) dan berkonsekuensi batal demi hukum,” tegasnya.
Saksi Fakta Ungkap Sosok Diduga Cepu Kepolisian
Selain saksi ahli, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi fakta berinisial JD, teman masa kecil dari sosok bernama RV – pihak yang meminta narkotika kepada terdakwa IH.
Di hadapan majelis hakim, JD mengungkapkan latar belakang RV yang merupakan seorang residivis kasus narkotika di Tanjung Balai Karimun pada tahun 2013 lalu.
“RV ini tidak memiliki pekerjaan tetap, Perannya ‘ diduga paket lengkap’ alias pengguna, pengedar, dan diduga kuat sering menjadi cepu (informan penyidik kepolisian),” ungkap JD saat menjawab pertanyaan kuasa hukum.
JD menambahkan, RV sudah sering menjalankan modus serupa hingga mengakibatkan beberapa temannya menjadi korban penyergapan aparat. “Kawan saya sudah ada tiga orang yang menjadi target dari RV ini, termasuk terdakwa IH. RV juga pernah memperlihatkan narkotika tersebut kepada saya,” tutup JD dalam kesaksiannya.
Kuasa hukum terdakwa setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli menyimpulkan.
” bahwaa menguasai narkotika harus di iringi dengan niat komersil, atau keuntungan, baru bisa di kategorikan penjual atau pengedar, dan di suruh oleh orang yang memiliki dengan iming iming , jadi menurut kami klien kami IH adalah korban dari bandar narkoba, ujar Rahman perwakilan dari Tim Boxer Law Firm.
Persidangan akan terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
( Redaksi TR / Sri.N )















