DUMAI TINTARIAU.COM Rabu,3 September 2025 – Indonesia merupakan sebuah negara bahari yang mempunyai wilayah perairan yang sangat luas, dan Kota Dumai merupakan kota Industri tujuan Wisata yang terletak di wilayah pesisir Provinsi Riau.
Berbatasan langsung dengan negara jiran Malaka Malaysia, yang di pisahkan laut selat malaka jalur perairan internasional yang sibuk dan padat oleh kapal kapal tengker maupun kapal motor dan Fery komersil antar pulau antar negara.
Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan revenue collector yaitu mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
( Ket.Gambar Proses Penimbunan Barang Bukti )
BC dalam menjaga serta pengawasan Perairan laut di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selalu kontiniu dan beberapa waktu yang lalu tepatnya 30 Agustus 2025.
Humas BC Dumai Dedi Husni. SE., MM, dalam konferensi persnya mengatakan,”BC bersama Team Gabungan dari Direktorat P2 Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) dan Jaring Sriwijaya BC 9002 KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai).
Berhasil menggagalkan aksi dua Sarana Pengangkut diantanya KM.Putra Tunggal dan KM.10 Putri, yang diduga melakukan pengiriman kayu teki Ilegal dari Sungai Bunyi kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Indonesia menuju Port Klang, Malaysia.
( Ket.Gambar Saat Pemindahan ABK dan PMI ke kapal Patroli )
Humas BC Dumai Dedi Husni.SE.,MM, mengatakan,”Berdasarkan Nota Informasi Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau.
Bahwa akan ada pengiriman kayu teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Prov.Riau Indonesia ke Port Klang, Malaysia menggunakan sarana pengangkut KM.Putra Tunggal dan KM.10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari.
”Team Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan operasi penyisiran di perairan laut yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu Poskodal untuk melakukan pantauan kapal target.
( Ket.Gambar Kapal yang dilakukan Penegahan )
Sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Team Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 menemukan KM.Putra Tunggal dan KM.10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36″ U /101°11’36″ T) dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut.
”Dalam pemeriksaan KM.Putra Tunggal didapati dengan muatan 3000 Batang kayu teki dam KM.10 Putri dengan muatan 3800 batang kayu teki Dengan total keseluruhan mencapai 6.800 batang kayu teki.
Dedi Husni. SH., MM, Humas BC Dumai mengatakan,”Selain pelanggaran tersebut, dari dua sarana pengangkut juga didapati 13 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara Ilegal.
( Ket.Gambar Proses Penimbunan Barang Bukti )
”Dari pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa kayu teki dengan total sebanyak 6.800 batang dari pengakuan nahkoda kedua kapal. Dengan adanya kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Team Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga Team Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 meminta kepada nakhoda membawa KM.Putra Tunggal dan KM.10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai Sebagai Langkah pengamanan.
2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri diamankan di BC-9002, sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM. Putra Tunggal dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
( Ket.Gambar Kapal yang dilakukan Penegahan )
Pada tangggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Satgas BC-9002, kapal KM.Putra Tunggal, KM.10 Putri beserta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai.
Selanjutnya Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Masih menurut Humas BC Dumai Dedi Husni.SE.,MM,” Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal didapati adanya kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.
( Ket.Gambar Saat Pemindahan ABK dan PMI ke kapal Patroli )
Dari hasil pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM.Putra tunggal dan Sdr. Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri.
Pada tanggal 1 September 2025, BC Dumai melakukan serah terima atas 13 orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir, yang kemudian diangkut ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka saat ini telah dilakukan penitipan di Rutan Kelas II B Dumai terhadap Sdr. Hendri dan Sdr. Sudriman. Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah NKRI, dan demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.
( Redaksi TR / Sri.N / Rilis Humas BC Dumai Dedi Husni )