TINTARIAU.COM DUMAI Jumat, 23 Oktober 2026 – Pasca-dikeluarkannya Warkah Keputusan Nomor 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua MKA Datuk Seri Azhar Yazid dan Datuk Wan Akhyar Abizar, Bendahara Umum (ZA) serta Sekretaris Umum (JRL) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut disinyalir dipicu oleh diduga adanya sejumlah pelanggaran, salah satunya kurangnya transparansi dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran dana hibah LAMR Kota Dumai tahun anggaran 2023, 2024, hingga 2025.
Pembacaan Warkah Keputusan dilaksanakan secara resmi di Balai Adat LAMR, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai.
Namun, di balik prosesi tersebut, terdapat pemandangan yang menyita perhatian publik. Halaman di sekitar Balai Adat tampak kurang terawat dan ditumbuhi rumput liar.

Menariknya, pada Rabu (21/10/2026), sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai tampak memotong dan merapikan rumput di area gedung tersebut.
Hal ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai alasan pembersihan gedung harus melibatkan armada DLH, padahal LAMR Kota Dumai diduga memiliki alokasi anggaran tersendiri untuk pemeliharaan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala DLH Kota Dumai, Yudha Pratama, membenarkan keberadaan anggotanya di lokasi.
“Benar, itu anggota kita. Kami ni kalau diminta tolong, insyaAllah kami tolong, Kak,” ujar Yudha.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pengurus LAMR yang meminta bantuan tersebut, Yudha enggan membeberkan nama secara spesifik. “Yang jelas orang dari LAMR,” jawabnya singkat.
Di lokasi berbeda, salah seorang petugas DLH yang sedang bekerja mengungkapkan bahwa mereka tidak menerima insentif maupun sekadar konsumsi selama membersihkan area tersebut.
”Kalau dikasih itu rezeki kami, kalau tidak dikasih kami tidak minta, Kak. Karena kami memang tidak dibolehkan untuk meminta. Tapi dari awal kami kerja sampai selesai, memang tidak ada yang memberikan kami kopi atau gorengan,” ungkap salah satu petugas.
Menanggapi kondisi tata kelola anggaran dan perawatan aset di LAMR Kota Dumai, Sutrisno yang akrab disapa Ongah Sutris selaku Ketua Ormas/LSM JAGUAR ( JAlinan Gerakan Umat Amanah Rakyat ) yang juga Ketua DPK.LBH-CLPK ( Cinta Lingkungan Pencari Keadilan ) Kota Dumai memberikan statement tegas.

”Kami sangat menyayangkan diduga adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana hibah LAMR Kota Dumai tahun 2023, 2024, dan 2025 ini.
Dana hibah yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD Kota Dumai seharusnya dikelola secara akuntabel, terbuka, dan betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan adat serta perawatan Balai Adat yang menjadi simbol marwah masyarakat Melayu Dumai,” tegas Ongah Sutris. Ia juga menyoroti ironi pemeliharaan Balai Adat yang diduga sengaja membebankan petugas DLH tanpa adanya perhatian dari pihak pengurus.
”Sangat ironis melihat gedung adat yang megah ini tidak terawat hingga rumput liar tumbuh subur, lalu pembersihannya malah mengandalkan DLH tanpa ada kepedulian sekadar memberi kopi kepada petugas di lapangan.
Ke mana aliran dana hibah selama bertahun-tahun ini? Kami meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan memeriksa dan mengusut tuntas laporan pertanggungjawaban dana hibah LAMR Kota Dumai agar semuanya menjadi terang benderang,” pungkasnya.
( Redaksi TR / Sri.N )















