TINTARIU.COM DUMAI Senin, 27 Juli 2026 – Pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di tingkat daerah diwarnai dinamika tata kelola antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak Yayasan atau Mitra (Yasmit).
Di balik upaya masif peningkatan kualitas gizi masyarakat, awan hitam justru melingkupi para garda terdepan pelaksanan Makan Bergizi Gratis ( MBG ).
Kepala Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di berbagai daerah dilaporkan menghadapi situasi kerja yang makin tidak kondusif, Tekanan hebat, intimidasi fisik dan psikis, beban kerja ekstrem, hingga isu ketidakseimbangan upah kini membayangi profesi tersebut.
Kondisi keprihatinan ini mencapai puncaknya setelah muncul serangkaian insiden tragis yang menimpa sejumlah Kepala SPPG, Tak hanya diwarnai aksi pengunduran diri, kabur dari tugas karena rasa takut, dugaan penganiayaan fisik hingga kasus tragis seorang Kepala SPPG yang nekat mengakhiri hidupnya, ini semua diduga akibat tak kuat menahan tekanan psikis yang bertubi-tubi, kini menjadi sorotan tajam.
Ketiadaan batasan hierarki yang tegas di lapangan diduga memicu benturan kewenangan, beban kerja tinggi, hingga tekanan psikologis bagi para Kepala SPPG.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, polemik ini mencuat akibat adanya ketidakjelasan regulasi mengenai kedudukan dan batasan otoritas masing-masing pihak.
Kepala SPPG yang bertugas sebagai penanggung jawab mutu pangan sekaligus penyetuju (approver) transaksi keuangan, sering kali berada dalam posisi dilematis saat berhadapan dengan mitra penyedia fasilitas dan pengadaan bahan baku.
Tumpang tindih garis komando ini dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan operasional dan anggaran.
Beberapa isu yang mencuat antara lain dugaan penggelembungan (markup) harga komoditas di atas pagu ideal (Rp8.000–Rp10.000 per porsi), standar fasilitas fisik dapur yang belum memadai (seperti minimnya pendingin ruangan dan ketiadaan mesin dapur standar industri), hingga persoalan kesesuaian jam kerja operasional dua sesi dengan jadwal pengawasan atau inspeksi mendadak (sidak).
Dampak dari dinamika interaksi ini dilaporkan memicu sejumlah insiden yang terjadi oleh Kepala SPPG di berbagai daerah, mulai dari aksi pengunduran diri personel, ketegangan antar-pengelola, hingga tekanan mental dan psikis yang dialami oleh Kepala SPPG akibat beban akuntabilitas hukum.
Seorang narasumber yang berprofesi sebagai Kepala SPPG di daerah meminta agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dirinya menuturkan beratnya konflik kepentingan yang dialami pengelola harian.
“Kami dituntut menyajikan makanan berstandar tinggi dan menjaga kebersihan dapur, Namun kami tidak memiliki kontrol penuh atas penggunaan anggaran maupun kewenangan langsung untuk memaksa mitra memperbarui sarana produksi yang kurang memadai,” ungkapnya.
Narasumber tersebut juga menyoroti dugaan belum optimalnya alokasi dana kemitraan yang diserap kembali untuk perbaikan fasilitas dapur, penyediaan suplemen kesehatan untuk relawan, maupun subsidi menu.
Saat terjadi pemeriksaan atau ketidaksesuaian transaksi, Kami selaku Kepala SPPG yang memegang fungsi approval berisiko berada di posisi paling rentan secara hukum, ujarnya.
Narasumber juga mengatakan ” Kami bekerja di bawah bayang-bayang sanksi, sementara kewenangan eksekusi di lapangan terbatas,” tambahnya.
Merespons perkembangan situasi pasca-arahan pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN), seorang tokoh masyarakat Kota Dumai Prov.Riau.
Sutrisno mendesak agar BGN segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menerbitkan regulasi tata kelola yang lebih eksplisit untuk Kepala SPPG, diantaranya
Terdapat tiga poin utama yaitu :
1.Menetapkan Kepala SPPG sebagai penanggung jawab tunggal instansi yang independen dari intervensi pihak ketiga dalam pengawasan dan persetujuan transaksi.
2.Standardisasi Fasilitas dan Transparansi Anggaran : Mewajibkan mitra memenuhi standar K3 dan higienitas dapur industri sebelum beroperasional, serta menyesuaikan regulasi harga bahan baku dengan dinamika pasar agar tidak membebani pagu porsi.
3.Penyesuaian Sistem Pengawasan dan Kesejahteraan : Menyesuaikan mekanisme sidak dengan dua sesi jam kerja resmi (Sesi I: 07.30–16.00 WIB; Sesi II: 21.00–04.00 WIB), serta memastikan dan menyesuaikan jaminan kesehatan serta kompensasi yang layak bagi seluruh personel Kepala SPPG.
Sutrisno juga mengatakan ” Penguat batasan struktur hierarki dan perlindungan hukum formal untuk Kepala SPPG dari Badan Gizi Nasional ( BGN ) Pusat dinilai menjadi kunci utama agar keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis ( MBG) dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, ungkap Sutrisno.
( Redaksi TR / Sri.N )















