TINTARIAU.COM DUMAI Sabtu, 25 April 2026 – Menyikapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai prosedur pada salah satu kendaraan dinas di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, memberikan klarifikasi resmi melalui surat dengan nomor IP 203/1/1/KSOP.DMI/2026 dan Nomor IP/1/2/KSOP.DMI/2026, guna meluruskan informasi di masyarakat.
Dalam keterangan didalam surat tersebut, Capt. Diaz menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan pelanggaran prosedur yang melibatkan fasilitas negara, Pihak KSOP Dumai memastikan bahwa penyalahgunaan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum pegawai itu sendiri, bukan merupakan kebijakan atau instruksi.
“Kami telah melakukan investigasi internal dan membenarkan bahwa terdapat oknum pegawai yang menggunakan kendaraan dinas dengan plat nomor yang tidak sesuai peruntukan.
Saya tegaskan, ini adalah pelanggaran disiplin dan tindakan pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan organisasi kami,” ujar Capt. Diaz, Sabtu (24/04/2026).
Capt. Diaz menambahkan, saat ini oknum pegawai berinisial “A” tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim internal, Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan KSOP Kelas I Dumai terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami sedang memproses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, Jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kenderaan tersebut akan kita tarik dari yang bersangkutan.
Masih menurut Capt.Diaz,” Kita akan melakukan Evaluasi Sistem Pengawasan Aset, Sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang, KSOP Kelas I Dumai saat ini tengah melakukan audit dan penataan ulang terhadap sistem pengawasan aset kantor.
Capt. Diaz memastikan bahwa seluruh kendaraan operasional kini sedang disesuaikan kembali agar identitas kendaraan (plat nomor) sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk memperketat pengawasan internal, Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai instansi pemerintah,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Capt. Diaz menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut, Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang berimbang kepada publik, sekaligus menunjukkan komitmen KSOP Kelas I Dumai dalam menjunjung tinggi aturan hukum dan ketertiban.
“Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial, Kami pastikan KSOP Dumai tetap tegak lurus dalam menjalankan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
(Redaksi TR / Sri.N )















