Klarifikasi dari Kepsek SMPN 14 Dumai ” Terkait Perpisahan Saya Hanya Mengikuti Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Kota Dumai” Cakap Ongah Sutris Diduga Pungli

redaksi
Smp n 14b

DUMAI TINTARIAU.COM Selasa , 17 Juni 2025 – Membaca Berita Klarifikasi dari Kepsek SMPN 14 Dumai ” Terkait Perpisahan Saya Hanya Mengikuti Surat Edaran Dari Dinas Pendidikan Kota Dumai yang tayang Pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Awak media TintaRiau.com  meminta tanggapan kepada Sutrisno Ketua DPK LBH CLPK Dumai terkait stetmen Kepsek SMP N 14 Dumai.

Ongah Sutris sapaan akrapnya yang juga dipanggil Pakde Kumis ini mengatakan,”Sudah jelas ada aturan dalam Pemerintah Daerah (Perda) melalui Dinas Pendidikan yang melarang acara perpisahan sekolah (SD dan SMP) sederajat yang bersifat mewah dan membebani orang tua/wali murid, terutama yang diadakan di luar lingkungan sekolah.

Acara perpisahan tetap diperbolehkan namun harus diselenggarakan secara sederhana, khidmat dan tidak memberatkan wali murid. Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun terkait acara perpisahan.

Smp n 14 w

Dalam salah satu poin, Tujuan acara: Acara perpisahan seharusnya bertujuan untuk perwujudan rasa syukur dalam bentuk merayakan kelulusan siswa dan bukan menjadi beban finansial bagi orang tua. Ini kan cukup jelas bagi penyelengara perpisahan baik untuk SD maupun SMP.

Dengan Kondisi ekonomi lesu saat ini harus lebih kreatif untuk memfaatkan yang sudah ada untuk lebih efisiensi dalam penggunaan anggaran namun tetap meriah dengan menampilkan panggung seni dan budaya dari semua siswa yang memiliki talenta yang bisa dikembangkan kelak.

Masih menurut Ongah Sutris,”Dalam acara perpisahan dengan cara mengutip uang pada siswa dalam rapat wali murid ditetapkan biaya estimasi anggaran perpisahan tahun ajaran 2025 dengan mengusulkan kepada orang tua murid awalnya Rp 300 rb, menjadi Rp 185 rb, dengan total sebesar Rp.50 Juta, yang terkumpul hanya Rp. 43 Juta, menurut keterangan dari kepsek SMPN 14 Dumai, ini jelas jelas melanggar dan mengangkangi Perda.

Diduga merupakan prektek pungli terselubung dengan alasan untuk uang perpisahan kepada orang tua murid.

Wa smpn 14

Sementara kalau untuk keperluan lain dalam hal kelengkapan peralatan sekolah, Tentunya Sudah ada Anggaran APBD Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan, Dana  DAK dan  Dana Bos / Dana Bosda.

Apakah sememangnya seorang Kapala Dinas pendidikan Dumai hanya melarang buat acara perpisahan di hotel saja namun tidak melarang pungli ?

Diduga Kadisdik lemah dalam pengawasan dan membina Kepsek SD dan SMP sederajat dalam hal penegakan budi pekerti/akhlak, ini terbukti dengan masih adanya pungli Kepsek, Kadisdik harus bertanggung jawab secara moril dan materil.

Dalam hal ini kita minta Kepada Yang terhormat Bapak Walikota Dumai melalui Dinas Pendidikan, Inspektorat untuk dapat mengusut lebih lanjut dugaan penyalah gunaan anggaran Perpisahan di SMP N 14 Dumai, ucap ongah sutris.

( Redaksi TR/ Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *