DUMAI TINTARIAU.COM , Senin, 30 Juli 2025 – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya untuk perpisahan, dan ini di pertegas oleh Ombudsman yang mengatakan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang membebani siswa,
Untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Dumai rata rata pada melakukan acara perpisahan dengan menggunakan anggaran yang di kutip dari murid masing-masing sekolah , dengan anggaran di atas Rp 150 ribu, salah satunya yang terjadi di SMPN 14 Kota Dumai.
Ada sebagian dari wali murid SMPN 14 Kota Dumai melaporkan hal ini kepada wartawan sebagai bentuk keberatan mereka kepada pihak SMPN 14 Dumai, wali murid beranggapan jika wali murid melapor ke pihak sekolah atau ke Dinas Pendidikan Kota Dumai, wali murid takut anaknya diduga akan mendapatkan tekanan dan Diskriminasi dari pihak sekolah, makanya mereka lebih memilih melaporkan nya ke media.
Dalam hal ini wartawan Tintariau.com mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Dumai yang terletak di Jln. Perwira, Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur.
Bertujuan untuk silaturahmi dan sekaligus ingin konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Yusmanidar, S,Sos., M,Si. Terkait perpisahan yang di laksanakan oleh Kepala SMPN 14 Dumai , berinisial RC pada tanggal 22 Mei 2025 yang lalu, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai di ruang kerjanya pada hari Kamis, 27 Juni 2025.
Wartawan Tintariau.com menjelaskan bahwa Kepala SMPN 14 Kota Dumai mengatakan, kepada wartawan Tintariau.com
“Biaya dana perpisahan untuk sewa sound system sebesar Rp 3 juta itu tidak cukup untuk membeli keperluan alat musik, dana itu digunakan untuk membeli Speaker Aktif 2 unit dan membeli Mickrophone kabel, disamping itu kami membutuhkan Mic yang banyak, butuh stand mic, butuh sound system yang lebih besar tidak seperti keyboard, ucap RC kepada wartawan Tintariau.com dengan santai.
Sementara Kepala Dinas saat ditanya wartawan Tintariau.com ,”Apakah Dana Bos bisa digunakan untuk membeli alat-alat seni ? Yusmanidar mengatakan,”Untuk membeli alat alat seni ini bisa digunakan dari dana BOS, bahkan ada juga dari pihak luar seperti dari seponsor, misalnya perusahaan yang memberikan bantuan untuk sekolah tergantung apa yang di butuhkan oleh sekolah.
Di tanya apa langkah kedepannya jika ada sekolah yang melakukan pengutipan uang perpisahan, dimana sampai saat ini sebenarnya ada orang tua yang merasa keberatan ,seperti yang di SMPN 14 Dumai ini, Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Yusmanidar ” Kedepannya kami dari Dinas Pendidikan Kota Dumai akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan perpisahan ini agar wali murid tidak merasa keberatan dan terbebani, mungkin kedepannya bisa di buat acara sesederhana mungkin yang tidak banyak mengeluarkan biaya, pungkasnya.
( Redaksi TR / Sri.N )