TINTARIAU.COM JAKARTA Jumat 26 Juni 2026 – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta resmi menetapkan dua pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin. Kedua tersangka, berinisial SKN dan MT, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (25/6/2026). Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan keduanya dalam lingkaran rasuah di kementerian tersebut.
Modus Operasi dan Kerugian Negara
Dalam perkara ini, SKN dan MT diduga kuat bersekongkol dengan pihak lain untuk merekayasa sejumlah proyek fiktif pada pos anggaran belanja rutin Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang periode 2023 hingga 2024.
”Perbuatan para tersangka secara bersama-sama ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis, yakni setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” ujar Dapot dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).
Penyidikan Terus Berkembang
Pihak Kejati DK Jakarta menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada kedua tersangka saja. Saat ini, korps adhyaksa tersebut tengah gencar melakukan pendalaman untuk melacak keterlibatan oknum lain, baik dari internal Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun sektor swasta.
”Penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli keuangan negara, serta menginterogasi para tersangka. Fokus kami saat ini juga tertuju pada pelacakan dan penyitaan aset (asset recovery) guna memulihkan kerugian negara secara maksimal,” pungkas Dapot.
( Redaksi TR / Sri N )















