Kadishub Kota Dumai Said Efendi, SE Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

0
16

DUMAI TINTARIAU.COM Selasa ,26 Maret 2024  – Baru baru ini Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai menggelar acara Sosialisasi Kenaikan Tarif Angkutan Barang Sesuai Peraturan daerah ( Perda ) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS.

Dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos., M.Si yang diselenggarakan Di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jum’at (15/03). Kegiatan ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Efendi, SE mengatakan kepada wartawan tintariau.com,

”Bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada para pimpinan organisasi angkutan darat ( Organda ) dan perusahaan angkutan barang di Kota Dumai terkait dengan adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai informasi, adanya kenaikan tarif retribusi kendaraan angkutan barang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah disahkan pada awal tahun 2023,

Dengan kenaikan lebih kurang 35% dari tarif yang lama dan nantinya pada tanggal 1 Mei 2024 akan diberlakukan Peraturan daerah tersebut. Adanya kenaikan ini karena untuk meningkatkan pelayanan publik dan juga APBD pada retribusi di Kota Dumai.

Ditempat yang sama, Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman, S.Sos, M.Si mewakili Wali Kota Dumai menyampaikanPada wartawan tintariau.com ,”Bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat”, pungkasnya.

Dalam hal ini membayar pajak tentunya bukanlah hal yang baru , namun dengan kenaikan Pajak dan retribusi perlu di sosialisasikan agar masyarakat mengerti dan paham pentingnya membayar pajak, dengan begitu masyarakat sudah ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak pungkasnya.

 

( Redaksi TR / Sutrisno )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini