Kader IPK Dumai Mengikuti, Program IKD Di Disdukcapil Kota Dumai.

redaksi
Ip5

DUMAI TINTARIAU.COM  Senin ,1 September 2025 – Sudah setahun lebih Disdukcapil Dumai miliki layanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital bagi ±250.538 warga dewasa wajib KTP digital, dari total 355.256 jiwa jumlah penduduk Kota Dumai per semester II tahun 2024.

Namun dari ratusan ribu penduduk dewasa itu, baru sekitar 10.213 jiwa yang telah memanfaatkan layanan ini. Padahal, sesuai instruksi Kementrian Dalam Negri, setiap Disdukcapil daerah ditargetkan minimal 30 persen penduduk sudah harus mengaktifkan KTP digital dari total jumlah wajib KTP. Artinya, target 30 persen dari 250.538 penduduk Dumai, sebanyak 75.162 orang sudah harus punya KTP digital.

Untuk itu, Disdukcapil Dumai selalu menghimbau agar warga masyarakat memanfaatkan teknologi yang telah dimiliki kantor pelayanan data kependudukan itu. Sebagai catatan, Kota Pekanbaru saja sebagai ibukota provinsi belum punya layanan pengaktifan KTP digital tersebut.

Merasa terpanggil untuk membantu pemerintah, DPD II IPK Dumai adakan antusias untuk pengaktifan KTP digital (IKD) bagi para kadernya secara kolektif. Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang pun berkoordinasi dengan Kadis Disdukcapil Zulfahren.

Ip1

Sebanyak 12 orang kader baju loreng biru itu, secara bersama-sama mendatangi kantor Disdukcapil Dumai untuk mengaktifkan KTP IKD, sesuai janji waktu yang disepakati, Senin (1/9/2025).

Kedatangan 12 orang kader OKP yang baru saja merayakan HUT ke-56 IPK itu disambut Kadis Zulfahren diwakili Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), Ricky Hendra, di ruang rapat Disdukcapil, gedung MPP Jl. Subrantas.

“Kami ucapkan terimakasih kepada warga masyarakat terutama kader IPK Dumai yang telah datang memanfaatkan salah satu layanan Disdukcapil ini. Lewat kesepakatan ini, kami mengajak kawan-kawan yang telah mengaktifkan KTP IKD ini.

Untuk nantinya sepulang dari kantor ini, bisa menyebarluaskan informasi layanan ini ke setiap penduduk Dumai, sehingga mereka mau datang ke sini memanfaatkan layanan kami.

Ip3

Perlu diketahui, layanan ini gratis. Tidak ada pungutan biaya. Petugas kami bersedia melayani pengaktifan KTP IKD selama jam dan hari kerja,” ucap Ricky Hendra, disambut tepuk tangan Ketua Patrik Tatang dan para kader yang datang.

Ricky Hendra juga menambahkan, bahwa tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP digital atau KTP IKD lewat konfirmasi petugas lewat panggilan telepon.”Tidak benar adanya layanan pengaktifan KTP IKD lewat panggilan telepon oleh petugas Disdukcapil. Kalau ada warga yang menerima panggilan telepon seperti itu, abaikan saja. Itu hoax.

Untuk pengaktifan KTP IKD, si warga bersangkutan wajib datang ke kantor Disdukcapil untuk dibantu petugas mengaktifkan KTP digital di perangkat HP Android atau iPhone masing-masing,” tandas Ricky Hendra.

Ungkapan terimakasih juga disampaikan Patrik Tatang kepada Disdukcapil. “Kami berterimakasih juga atas sambutan dan layanan dari petugas PIAK Disdukcapil Dumai. Setelah pengaktifan KTP digital ini selesai. Kami juga akan bantu Disdukcapil dengan menyebarluaskan informasi ini ke warga lainnya, agar masyarakat tahu dan bisa memanfaatkan layanan ini,” ucapan Patrik Tatang, diaminkan Sekretaris DPD II IPK Dumai, Ahmad Taufik Rooney.

Ip4

Salah satu kader yang telah memanfaatkan layanan pengaktifan KTP IKD tersebut, Sayid Arif Fauzan, ucapkan terimakasih kepada Disdukcapil dan pengurus DPD II IPK Dumai.

“Terimakasih kepada Disdukcapil Dumai dan pengurus DPD II IPK Dumai terutama Ketua Patrik Tatang dan kantor Disdukcapil Kadis Zulfahren yang telah melayani masyarakat dalam pengaktifan KTP digital ini.Layanan ini akan kami bantu sebarluaskan ke warga masyarakat,”Ungkap Sayid Arif Fauzan, diaminkan kader lainnya.

Dansatgas Donny Hutagaol, Wadansatgas Jefry Andika, Ananda Febriani, M. Juanda, Zakaria, Anwar Sadat Sitepu, Reinando Esquifel, Octa Sallsa billa, Desi Suhartini dan kader lainnya. Untuk diketahui, KTP IKD digital adalah identitas berbasis digital yang dirancang untuk menggantikan Kartu

Untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). IKD ini berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pribadi dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Ip6

Fitur utama IKD pertama pembuktian identitas, artinya KTP IKD merupakan alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. Kedua; KTP IKD melibatkan verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code untuk memastikan keamanan dan keakuratan data.

Hak Otoritas, yaitu pemilik IKD memiliki hak  terhadap data yang terdapat di dalamnya, sehingga mereka dapat mengatur dan mengontrol siapa saja yang memiliki akses terhadap informasi identitas mereka.

Adapun dasar hukum pelaksanaan KTP IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Ada pula UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang mengatur tentang administrasi kependudukan dan dokumen identitas penduduk Indonesia, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

( Redaksi TR/ Sri.N / Rillis )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *