TINTARIAU.COM ROHIL Bagansiapiapi Sabtu,10 Oktober 2016 – Proses Pemilihan Penghulu Tahap I di Kabupaten Rokan Hilir semakin konflik dan penuh polemik. Dimana 6 ( enam) kandidat calon Kepala Desa yang tidak lulus baca Alquran dan telah di umumkan dan dinyatakan tidak lulus oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMK) Kabupaten Rokan Hilir,kini kembali riuh.
Pasalnya pasca hasil pengumuman seleksi tersebut calon yang tidak lulus kemudian mengajukan Sanggahan , Sanggahan Keenam bakal calon gagal ini juga telah di klarifikasi dan tidak dikabulkan oleh Dinas PMK Rohil.
Setelah proses selesai, muncul langkah baru lagi Bupati Rokan Hilir mengeluarkan surat rekomendasi Nomor : 410/DPMK/2026/484 Tanggal 5 Oktober 2026 minta penundaan pelaksanaan Pemilihan Penghulu di enam desa tempat calon tersebut maju di Pilpeng.
Langkah terbitnya surat Bupati Rohil H Bustaman ini memantik dan memicu kecurigaan dan muncul pertanyaan sederhana berbagai pihak. Masyarakat menilai Bupati terlalu jauh mencampuri proses teknis penyelenggaraan pemilihan di tingkat Penghulu tersebut.
Hal ini ditangggapi dah ikut dikomentari serta di kritisi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Rokan Hilir Eka Rahayu Wijaya Pratama,Sabtu (10/10/2026).
Ketua HMI Cabang Rohil, Eka Rahayu Wijaya Pratama melihat kondisi ini turut angkat bicara. Eka menyayangi adanya intervensi tersebut dan pemaksaan kehendak pejabat berkopenten di Rohil ini. Menurut Ketua HMI Cabang Rohil ini telah mencederai proses demokrasi di tingkat desa.
“HMI Cabang Rokan Hilir memandang langkah ini sangat tidak tepat,proses seleksi sudah oleh instansi berwenang, keberatan yang tidak lulus enam orang Bacalon itu sudah di jawab melalui klarifikasi dan telah diputusjan, ” Aku Eka .
” Ketika keputusan teknis kemudian di intervensi dengan penundaan, ini membuka celah ketidakpastian hukum, ” Tegasnya dengan nada heran.
Menurut Ketua HMI Rohil ini bahwa Kepala Desa dipilih oleh masyarakat, bukan ditentukan oleh siapa pun di luar prosedur yang berlaku dan Bupati maunya wajib menjaga jarak dan tidak ikut dari proses teknis ini serta membiarkan aturan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jadi kesannya ada campur tangan yang berlebihan justru menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan kepada kandidat tertentu, itu sangat merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilihan.” Terang Eka,sapaan akrab tokoh muda Rohil ini.
Eka menegaskan, jika ada keberatan, jalur hukum satu-satunya cara sah membuktikan kesalahan prosedur dan lain sebagainya bukan melalui kebijakan sepihak yang melampaui kewenangan karena landasan hukum jadi dasar campur tangan dinilai berlebihan
Setidaknya melihat
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 26 ayat (1)
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa, yang bersifat mandiri. Pemerintah Kabupaten hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan umum, bukan mencampuri keputusan teknis hasil seleksi dan ujian.
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 — Pasal 37 ayat (3)
Hasil verifikasi dan uji kelayakan calon Kepala Desa ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten yang dibentuk atas dasar kewenangan yang diberikan, dan penetapan tersebut bersifat final kecuali terdapat pelanggaran prosedur yang terbukti secara sah melalui putusan pengadilan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa — Pasal 14 ayat (4)
Hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah diklarifikasi dan diputus oleh Panitia Pemilihan Kabupaten tidak dapat diubah oleh pejabat lain termasuk Bupati, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 12
Setiap pejabat pemerintah hanya boleh bertindak sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan undang-undang. Tindakan yang melampaui batas kewenangan dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Proses ini hrbdaknya agar seluruh pihak untuk menghormati proses yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika masih ada keberatan, jalur yang benar adalah melalui proses hukum yang sah, bukan melalui intervensi pejabat yang berpotensi melampaui kewenangan yang diatur undang-undang, ” Sebut Eka
( Redaksi TR/ H.Yan Faizal )















