TINTARIAU.COM DUMAI Selasa, 20 Oktober 2026 – Peruntukan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai, kini menjadi perbincangan publik. Kawasan yang seharusnya difungsikan sebagai area hijau dan ruang publik terbuka bagi masyarakat tersebut diduga mengalami alih fungsi menjadi lokasi parkir kendaraan.
Sorotan publik ini mencuat lantaran keberadaan RTH pada dasarnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan demi menjaga fungsi lingkungan dan estetika kota. Maraknya aktivitas kendaraan yang parkir di area tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait tata kelola dan penataan kawasan oleh instansi terkait.
Guna menjaga keberimbangan informasi, Tintariau.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai, Agus Gunawan.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan melalui pesan singkat serta sambungan telepon WhatsApp untuk memohon penjelasan terkait langkah antisipasi maupun penataan di area RTH tersebut. Namun, hingga saat itu belum diperoleh tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi susulan kembali dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai aspirasi warga terkait penerbitan regulasi atau surat larangan parkir di kawasan hijau tersebut. Kendati demikian, tanggapan resmi dari pejabat terkait belum berlanjut dan hanya membalas singkat berupa salam via pesan elektronik.
Minimnya penjelasan resmi ini sangat disayangkan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, sebagai badan publik yang mengelola fasilitas umum, keterbukaan informasi dinilai sangat krusial untuk menjawab keresahan warga sekaligus mengklarifikasi status penataan di RTH Taman Bukit Gelanggang secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan ( Ditanyangkan ), redaksi Tintariau.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Diskopar Kota Dumai maupun pihak Pemerintah Kota Dumai untuk memberikan klarifikasi, tanggapan resmi, atau hak jawab (right of reply) demi menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.
( Redaksi TR / Sri.N )















