DUMAI TINTARIAU.COM Kamis,8 Januari 2026 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik rekrutmen beberapa tenaga honorer ilegal yang dilakukan secara tertutup.
Di tengah upaya pemerintah pusat menata tenaga non-ASN melalui UU No. 20 Tahun 2023, ditemukan adanya nama baru yang masuk bekerja pada Februari 2025, diduga berinisial TH di bagian JPU dan MR di bagian Pengawas Lapangan.
Informasi yang dihimpun tim media menunjukkan adanya indikasi kuat nepotisme dalam proses masuknya MR, MR diduga merupakan keponakan dari MRD alias Om T, seorang Pejabat Fungsional yang menjabat sebagai salah satu kasi Persisnya Kasi Pengkes ( Pengawasan dan Keselamatan ) di Instansi Dinas Perhubungan
Lebih miris lagi, seorang narasumber yang tidak ingin namanya di sebut menyebutkan ” bahwa MR diduga jarang masuk kantor namun namanya tetap tercatat dalam daftar penerima honorarium, Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan di tingkat pimpinan.
Apakah Kepala Dinas Perhubungan dan Walikota Dumai benar-benar tidak mengetahui adanya “penumpang gelap” di tengah larangan rekrutmen honorer?
Ataukah ada pembiaran yang terstruktur di lingkungan pemerintahan Kota Dumai?

Tindakan ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi ribuan honorer lama yang telah mengabdi bertahun-tahun namun hingga kini masih menunggu kejelasan status menjadi PPPK.
Sanksi Bagi Pejabat dan Honorer Baru
Berdasarkan aturan kepegawaian, adalah konsekuensi hukum yang harus dihadapi:
1.Sanksi Bagi Pejabat ,Sanksi Disiplin Berat:
* Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan keluarga dapat berujung pada pencopotan jabatan atau penurunan pangkat.
* Ganti Rugi Keuangan: Pejabat yang menandatangani pengangkatan honorer ilegal dapat diwajibkan mengembalikan gaji yang telah dibayarkan ke kas negara jika ditemukan adanya manipulasi data.
2. Sanksi Bagi Honorer
* Pemberhentian Seketika: Karena statusnya dianggap ilegal secara hukum (cacat prosedur), mereka harus diberhentikan tanpa pesangon.
* Blacklist Seleksi CASN: NIK mereka berisiko tidak bisa mendaftar seleksi ASN di masa depan karena pernah terlibat dalam praktik rekrutmen yang melanggar undang-undang.

Sutrisno selaku Tokoh Masyarakat mengatakan “Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap Negara maupun Pemko Dumai
Di saat honorer lama menangis karena takut diberhentikan, di Dishub Dumai malah diduga adanya oknum pejabat yang asyik memasukkan keluarga seolah dinas itu milik pribadi dengan mengangkangi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kalau pun ada non ASN yang di tahun 2025 yang bisa di akomodir, itu bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam Database BKN (Hasil Pendataan 2022) yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu (Part-Time), karena Seluruh honorer lama ini ditargetkan sudah harus berganti status (onboarding) ke sistem ASN paling lambat Desember 2025.
Bagi non ASN yang mulai bekerja setelah Oktober 2023 atau tidak terdaftar di BKN wajib dirumahkan. Sementara TH dan MR adalah Tenaga Honorer yang baru masuk di bulan Februari tahun 2025.
Kami minta dengan tegas Walikota Dumai segera mencopot MRD sebagai contoh bahwa hukum berlaku untuk siapa saja dan posisi pimpinan daerah sangat krusial karena mereka adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban di tingkat internal.
Jangan biarkan praktik ‘titipan’ ini merusak birokrasi Kota Dumai. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan membawa laporan ini langsung ke Ombudsman dan Kemenpan-RB!” tutupnya.
( Redaksi TR / Sri.N )














