Diduga Alih Fungsi RTH Disorot, Kadiskopar AG Kota Dumai Didesak Terbitkan Larangan Parkir di Taman Bukit Gelanggang

Utama

TINTARIAU.COM DUMAI Rabu, 14 Oktober 2026 – Penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bukit Gelanggang (TBG) Kota Dumai kembali memantik perhatian publik. Penggunaan area rekreasi dan zona hijau yang diduga dijadikan lokasi parkir kendaraan bermotor dinilai berpotensi menyalahi regulasi serta mengaburkan fungsi utama RTH.

​Atas kondisi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai, AG, S.Sos., didesak untuk segera mengambil langkah tegas secara administratif melalui penerbitan surat keputusan atau edaran resmi yang melarang aktivitas perparkiran di dalam area taman.

​Sinyal keprihatinan ini menguat seiring kian padatnya kendaraan roda dua yang diduga kerap memasuki zona pejalan kaki (pedestrian), terutama pada akhir pekan seperti malam Sabtu dan malam Minggu. Imbasnya, ruang gerak pengunjung dan kenyamanan masyarakat untuk berinteraksi menjadi kian terbatas.

​Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, RTH publik sejatinya difungsikan untuk menjaga keseimbangan ekologis, estetika kota, serta sarana rekreasi warga – bukan sebagai kantong parkir kendaraan.

UTAMA

​Dugaan pengalihan fungsi ruang terbuka hijau tanpa kepastian zonasi serta legalitas tertulis mengandung konsekuensi hukum serius. Dalam Pasal 69 UU No. 26/2007 disebutkan bahwa setiap pihak yang tidak menaati rencana tata ruang hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

​Tak hanya bagi pengguna, kewaspadaan hukum juga mengintai pejabat berwenang. Berdasarkan Pasal 73 undang-undang yang sama, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin atau diduga membiarkan alih fungsi RTH yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, denda hingga Rp500 juta, serta sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat.

​Oleh karena itu, kepastian tertulis dari dinas teknis sangat dinantikan agar aparat penegak Perda, seperti Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), memiliki payung hukum yang presisi dalam menjalankan penertiban secara terukur di lapangan.

​Kondisi ini turut disorot oleh salah satu tokoh masyarakat Kota Dumai, Sutrisno atau yang akrab disapa Ongah Sutris. Ia menekankan pentingnya respons cepat pemerintah daerah dalam merawat aset publik sekaligus menjaga marwah kepatuhan terhadap regulasi.

UTAMA

​”Taman Bukit Gelanggang merupakan ikon kebanggaan Kota Dumai dan ruang interaksi keluarga. Jika kendaraan terus dibiarkan melintas dan parkir di dalam area taman, selain berpotensi merusak vegetasi dan fasilitas publik, keberadaannya juga membahayakan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak.

Terlebih lagi, aturan terkait perlindungan fungsi RTH sudah tertuang jelas dalam regulasi,” ujar Ongah Sutris saat ditemui awak media, Senin (12/10/2026).

​Ongah Sutris menilai, himbauan verbal semata belum cukup efektif untuk menyelesaikan persoalan di lapangan. Pihaknya mengharapkan Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, melalui Kadiskopar Dumai AG dapat segera mematangkan kebijakan tertulis agar terhindar dari potensi hambatan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap Pak Kadiskopar AG melangkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran atau Surat Keputusan resmi. Kepastian hukum tertulis ini penting sebagai panduan yang jelas bagi juru parkir, pengunjung, maupun petugas penertiban di lapangan.

UTAMA

Adapun solusi kantong parkir dapat dialihkan ke area luar yang memang diperuntukkan sesuai aturan,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Ongah Sutris juga mengajak dinas terkait untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam pengelolaan parkir komersial berpotensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara proporsional.

​”Mengenai tata kelola parkir komersial penyumbang PAD, kami mendorong Diskopar untuk berkolaborasi secara intensif bersama Dishub dan Bapenda. Sinergi ini penting agar tercipta pemahaman bersama yang objektif dan tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah persoalan tata kelola ini melimpah pada satu instansi saja (Dishub),” pungkasnya.

​Warga berharap koordinasi lintas instansi antara Diskopar, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Bapenda dapat segera terwujud demi menata kembali kawasan luar taman. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi utama Taman Bukit Gelanggang sebagai ruang publik yang asri, aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Kota Dumai.*

​Redaksi menerima dan melayani Hak Jawab, Hak Sanggah, serta Koreksi dari dinas/instansi terkait maupun pihak-pihak berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR