Bea Cukai Bongkar Sindikat Rokok Ilegal Raksasa di Pekanbaru

WhatsApp Image 2026 01 08 at 21.59.59 (1)

PEKANBARU TINTARIAU.COM Rabu,7Januari 2026 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap gudang penimbunan rokok ilegal berskala besar di Kota Pekanbaru, Riau, pada Selasa (6/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 160 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi dengan nilai taksir mencapai Rp300 miliar.

​Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengintaian intensif selama hampir empat bulan.

WhatsApp Image 2026 01 08 at 21.59.58

​”Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi lintas instansi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim di lapangan yang telah melakukan pengawasan panjang hingga titik ini,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).

Djaka juga menjelaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan komitmen berkelanjutan instansinya, Sepanjang tahun 2025 saja, Bea Cukai tercatat telah menindak hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di seluruh Indonesia guna melindungi penerimaan negara dan menjaga keadilan iklim usaha.

Dalam penggerebekan di Pekanbaru, tiga orang terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan.  Meski demikian, status tersangka belum ditetapkan karena penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

BC PKU

​”Kami tidak akan berhenti pada pekerja di gudang, Fokus kami adalah mengejar pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang dan jaringan distribusi besarnya,” tegas Djaka.

Letak strategis Pekanbaru yang berdekatan dengan Selat Malaka dinilai menjadi faktor utama, wilayah ini rawan terhadap praktik penyelundupan.

Djaka menyebutkan bahwa gudang tersebut disinyalir telah beroperasi sejak lama, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk memutus rantai peredarannya.

​”Pekanbaru adalah wilayah strategis sekaligus rawan. Namun, negara hadir dan tidak akan membiarkan praktik perdagangan ilegal ini merusak ekonomi nasional,” pungkasnya.

( Redaksi TR / Sri.N  )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR