TINTARIAU.COM ROHIL Bagansiapiapi Minggu, 11 Oktober 2026 – Peraturan Daerah merupakan produk hukum lahir secara politik oleh wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),termasuk di Kabupaten Rokan Hilir.
Perda mesti di ikuti di jalankan Pemerintah Daerah sebagaimana produk hukum lainya di negara RI menjalankan sistem Demokrasi seperti saat ini .
Aneh,Bupati Rokan Hilir,H.Bistamam melalui surat berlambangkan burung Garuda Nomor : 410/DPMK/2026/494,Prihal Rekomendasi meminta Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu serentak Tahap I Tahun 2026 SeKabupaten Rokan Hilir.
Surat Nomor : 410/DPMK/2026/494 Tanggal 5 Oktober 2026 ini di tujukan ke Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir.
Di surat tersebut Bupati meminta penundaan Pemilihan Penghulu di Kepenghuluan Suak Air Hitam, Kepenghuluan Pedamaran (Kecamatan Pekaitan),Babussalam Rokan (Kecamatan Pujud),Tanjung Medan Utara (Kecamatan Tanjung Medan),Sekeladi (Kecamatan Pujud) dan Kepenghuluan Karya Mukti (Kecamatan Rimba Melintang).
Terbitnya surat Bupati Rohil ini memancing riuh dan memanasnya suhu politik di 6 (Enam) Kepenghuluan di 4 (Empat) Kecamatan di Rohil
Kondisi ini mulai terkuak, ternyata terbitnya surat Bupati Rokan Hilir ini setelah Bupati Rohil H.Bistamam menerima surat Nomor : 04/PAN-MTRG/2026 Tanggal 2 Oktober 2026 Tentang rekomendasi penundaan pelaksanaan pemilihan Penghulu serentak di tanda tangani Dr. H.Basri.MKS.M KL Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan dengan memakai Kop surat Panitia Pemilihan Penghulu Serentak Tahap I Kabupaten. Rokan Hilir Tahun 2026.
Padahal H. Basri ini Kepala Dinas PMK Rohil dan bukan Ketua Panitia yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilihan Penghulu serentak yang pelaksanaanya 27 Oktober 2026 mendatang.
” Aneh saja, proses tahapan sedang berjalan,lalu diminta di tunda,konyolnya lagi surat rekomendasi permintaan penundaan itu dibuat dengan kop surat Panitia Pemilihan Penghulu tetapi di tanda tangani Kadis PMK,dimana belajar administrasinya tu, ” Ucap sumber media ini saat surat yang dibuat Kadis PMK Rohil ini untuk pegangan .
” Masyarakat tahu,maklum ini pemaksaan kehendak,enam Kepenghuluan dan enam kandidat bakal calon penghulu itu tidak lulus seleksi orang dekat Bupati,rakyat jangan di bodohi, ” Tegas Adi,warga Bagansiapiapi,Sabtu (10/10/2026).
” Jika Bupati Rohil punya kepentingan di permainan Pemilihan Penghulu ini tentunya Kepala Dinas PMK Rohil Dr H.Basri.MKS.M.KL agar tidak ikut terseret ke kancah politik praktis jadi kacung penguasa,sebagai Kadis PMK, jangan ikut gelanggang pollitik,itu surat yang di tanda tanganiya rancu,isi juga kopnya,jangan pancing Rohil seperti dulu di Bonai Darussalam Tahun 2019 lalu, ” Tambah warga ini.
Sekedar melawan lupa saat pengumuman kelulusan bakal calon penghulu selesai seleksi tes baca Alquran dan pemahaman agama yang dilakukan Tim Seleksi dari Kantor Kemenag Rohil ada 6 (enam) orang tidak lulus .
Keenam orang ini, Saring (Tanjung Medan),Hajijir (Babussalam Kecamatan Pujud),M.Saidi (Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang), Syafruddin (Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan),Samsul Bahri (Kepenghuluan Suak Air Hitam Kecamatan Pekaitan ) dan M.Solihin (Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih).
Keenam bakal calon ini gagal lalu Bupati Rohil H Bustaman melalui surat Nomor : 200.2.1/DOMK/2026/260 Menyurati Komisi A DPRD untuk menggelar RPD (Rapat Dengar Pendapat) pada 31 Agustus 2026 lalu.
Kini muncul surat terbaru Bupati Rohil meminta penundaan Pemilihan Penghulu sangat bertentangan dan berdampak kepada anggaran APBD Rohil tentang nggarkan dana untuk pesta demokrasi tingkat Desa atau Kepenghuluan ini.
Masyarakat Rokan Hilir meminta agar pesta demokrasi di Kepenghuluan ini berjalan sesuai tahapan dan waktu tanpa intervensi penguasa.
( Redaksi TR / H.Yan Faizal )















