Polemik kWh Ganda di Kios Travel Umroh Tazkia Di Seputaran kawasan DIC, PLN Dumai dan UPT DIC Diduga Langgar Aturan”

MPP01

TINTARIAU.COM DUMAI Kamis, 26 Februari 2026 – Upaya Walikota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS, dalam menata estetika kota kini tengah diuji.

Meski pemerintah kota telah menetapkan titik-titik khusus bagi pedagang pada acara CFN ( Car Free Night ) agar tertata dengan baik, namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,masih di temui adanya pedagang yang membandel, tidak mengindahkan aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan.

Kawasan Dumai Islamic Center (DIC) diduga menjadi lokasi pelanggaran tata ruang dan regulasi kelistrikan.

Dari pantauan awak media di lapangan diduga adanya aktivitas pedagang bandrek menggunakan mobil yang menempati area parkir kantin di dekat Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga keindahan menjadi tak elok, buruk di pandang mata terkesan tidak tertib, karena DIC merupakan tempat wisata dan menganggu kendaraan yang ingin parkir di areal perparkiran yang sudah disedikan untuk para pengunjung.

Keberadaan pedagang ini memicu kecemburuan sosial di kalangan pedagang lain yang ingin juga berjualan di areal tersebut, mereka merasa aturan penataan kota tidak berlaku setara.

MPP

Salah satu masyarakat yang berdagang di acara CFN  yang Berinisial Al mengatakan kepada awak media Sejujur saya kaget melihat adanya pedagang yang bisa memasang Kwh sendiri di dinding kios orang lain.

Kami yang jualan di CFN saja berjuang dengan lampu seadanya atau sambungan yang sesuai prosedur yang sudah di tetap kan oleh pengelola CFN, Kalau PLN UP3 Dumai dan UPT DIC membiarkan hal seperti ini, berarti ada perlakuan khusus.

PLN sebagai BUMN seharusnya sejalan dengan semangat penataan kota (estetika) yang diusung Walikota, bukan hanya sekadar mengejar pemasangan pelanggan baru.

Kami juga ingin jualan di tempat strategis seperti area parkir itu kalau memang boleh, apalagi kalau urusan listriknya semudah itu, Jangan sampai ikon kebanggaan Dumai ini jadi semrawut karena oknum yang mengangkangi aturan Walikota.”

MPP

Lanjut Al,” Kami sebagai pedagang yang rutin berjualan di acara Car Free Night (CFN) merasa ada tebang pilih aturan.

Pemerintah sudah susah payah mengatur titik jualan agar rapi dan tidak di lahan parkir, kami patuhi itu meskipun lokasinya mungkin tidak sepadat di depan, tetapi kenapa di area kios Travel Umroh Tazkiya yang seputaran tempat untuk lahan parkir di letakan meja dan kursi sebagai lapak jualan, yang jelas-jelas itu merupakan ikon kota Dumai.Aturan harusnya tegak lurus untuk semua, jangan ada ‘anak emas’ yang merusak pemandangan DIC.”

Masih menurut Al,” Kami sangat mendukung program Pak Wali (H. Paisal) untuk mempercantik keindahan Kota Dumai, makanya kami mau diatur saat CFN. Tapi melihat kenyataan di DIC, kami merasa kecewa, Ini merupakan preseden buruk, Kalau satu dibolehkan, nanti yang lain ikut-ikutan.

Kami minta UPT DIC dan PLN transparan, terkhusus untuk pihak PLN apakah tidak berbahaya jika dua kwh di satu dinding yang sama,karena akan menimbulkan panas pada dinding kios dan bisa akan mengakibatkan kebakaran, Kami melihat ini sebagai bentuk ketidak adilan.

PLN seharusnya jeli melihat lokasi pemasangan, janganlah kalian membuat aturan sendiri di atas aturan Walikota yang ingin kota ini tertata rapih dan indah, ungkap nya. Ironisnya, aktivitas dagang tersebut diduga berjalan tanpa koordinasi dengan pengelola parkir maupun UPT Parkir setempat ( Dishub )

MPP

Berdasarkan pengakuan oknum pedagang bandrek dirinya diizinkan berjualan oleh pihak pengurus DIC berinisial KK dengan kompensasi biaya sebesar Rp 300.000 per bulan dengan alasan untuk sedekah mesjid.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa UPT DIC tidak sepenuhnya mendukung program Walikota dalam menciptakan Penataan, keindahan dan kenyamanan serta terwujutnya ketertiban umum.

Persoalan semakin pelik saat ditemukan adanya pemasangan dua unit kWh meter pada satu dinding bangunan yang sama (satu persil) yaitu di kios milik Travel Tazkia ini menggunakan istalasi yang sudah ditentukan untuk bangunan tersebut  , yang satu kwh lagi menempel di dinding dengan mengunakan Stok kontak saja tanpa instalasi, kwh ini milik siapa ???, diduga milik pedagang bandrek.

Jika kwh itu Milik KiosTravel Tazkia , itu tidak perlu menggunakan dua kwh cukup satu kwh dengan menaikan / menambah daya Listrik sesuai yang di butuhkan, Praktik ini diduga bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keamanan instalasi listrik.

MPPS08

Menanggapi hal tersebut, Manager PT PLN (Persero) UP3 Dumai, Richad Tambunan, memberikan penjelasan normatif.”Secara aturan, pemasangan lebih dari satu kWh meter di satu bangunan diperbolehkan, selagi peruntukannya berbeda dan instalasi di dalamnya terpisah secara fisik,” jelas Richat saat dikonfirmasi.

Di sisi lain di tempat terpisah, petugas UPT Masjid Habiburahman DIC, Ihsan, menyatakan pihaknya akan segera melakukan survei lapangan, Ia menekankan bahwa teknis pemasangan listrik merupakan ranah PLN, namun pihak UPT PLN memiliki tanggung jawab atas integritas kawasan DIC sebagai ikon kota.

“Kami akan berkoordinasi dengan PLN, Seharusnya pihak PLN paham akan risiko teknis ke depan jika ada pemasangan dua kWh di satu dinding yang sama, Intinya, kami ingin menjaga DIC tetap terawat , nyaman bagi pengunjung dan tidak ada yang melanggar aturan sesuai cita-cita Walikota,” ujar Ihsan.

Meskipun Ihsan sempat menjanjikan akan melakukan diskusi bersama untuk mencari solusi, hingga berita ini diturunkan, pihak UPT DIC diketahui belum memberikan respons lebih lanjut terhadap konfirmasi wartawan.

MPP

Sikap diam ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara pengelola kawasan dengan regulasi penataan kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai.

Kawasan DIC yang seharusnya menjadi kebanggaan dan percontohan tata kelola, kini justru disorot akibat carut-marut pengelolaan lahan dan diduga pembiaran praktik yang melanggar aturan dan ketentuan administratif.

( Redaksi TR / Sri.N )

Penulis: Sri.NEditor: Redaksi TR