Oknum TNI KODIM 0320 Kota Dumai Diduga Bisnis Dan Memback Up Kayu Ilegal

Page4

DUMAI TINTARIAU.COM  ,Kamis 8 Mei 2025 – Seorang oknum TNI, AD berinisial S. Trio diduga dari KODIM 0320 kota Dumai Riau, yang selama ini diduga ada upaya bisnis kayu dan bahkan telah membekingi kayu ilegal dari wilayah Kelurahan Batu  Teritip  Kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai Riau.6 / Mei 2025.

Hal tersebut terpantau langsung oleh tim wartawan, kemudian awak media mencoba konfirmasi terhadap oknum TNI AD berinisial S.Trio diduga dari KODIM 0320 Kota Dumai, Namun sayang dalam konfirmasi awak media terkait temuan tersebut oknum TNI AD berinisial S.Trio , Tidak mengakuinya sedangkan hal tersebut sudah bukan rahasia umum lagi.

Sedangkan wartawan lain ketika melakukan konfirmasi justru telah dijanjikan akan diberikan atensi dengan alasan jangan sampai di adakan pemberitaan, Namun sayang tim wartawan menolak atensi yang dijanjikan oleh oknum TNI AD tersebut melalui WhatsApp singkat.

Page2

Seorang warga yang tak mau disebutkan menambahkan bahwa , kayu – kayu tersebut berasal dari hutan Sinepis Dumai, kayu yang diduga dilakukan pembalakan liar itu di koordinir oleh warga yang bernama Supri, kemudian dipasarkan ke gudang – gudang wilayah kota Dumai bahwa sampai keluar kota Dumai dan diduga OTK pelaku pembalakan liar mendapatkan bekingan dari oknum TNI AD sebut warga.

Dengan demikian diduga oknum TNI AD dari KODIM 0320 Kota Dumai tersebut telah melakukan pelanggaran hukum sesuai hukum:

Oknum TNI yang memberikan perlindungan hukum ( back up ) terhadap kegiatan penebangan kayu ilegal dapat dijerat dengan pasal 83 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pelaku perusakan hutan, termasuk yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging. Selain itu, oknum TNI juga bisa dijerat dengan pasal KUHP atau KUHPM yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang atau tindakan pidana lain yang relevan dengan perbuatannya.

Page

Elaborasi:

Pasal 83 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:

Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku perusakan hutan, termasuk yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging seperti menebang kayu tanpa izin.

KUHP atau KUHPM:

Pasal 126 KUHPM: Menyebutkan bahwa militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Pasal 127 KUHPM: Menyebutkan bahwa militer yang dengan sengaja membujuk bawahan untuk melakukan sesuatu yang melawan hukum, juga diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

Pasal 363 KUHP: Mengatur tentang perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, dan dapat diterapkan jika tindakan oknum TNI menyebabkan kerugian bagi pihak lain akibat kegiatan ilegal logging.

Peran TNI:

Page3

TNI memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk mencegah kegiatan illegal logging. Jika ada oknum TNI yang terlibat, maka perbuatan tersebut melanggar aturan dan dapat menimbulkan sanksi hukum.

Contoh Kasus: Dalam kasus yang diputus oleh Pengadilan Militer, seorang oknum TNI (Mayor S) dijerat dengan hukuman disiplin karena dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHPM dan Pasal 127 KUHPM. Namun, bawahan yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging di perusahaan swasta dikenakan sanksi pidana.

Kesimpulan: Oknum TNI yang memberikan perlindungan atau terlibat dalam kegiatan ilegal logging dapat dijerat dengan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatannya, baik melalui pasal UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan maupun pasal KUHP atau KUHPM yang relevan.

Sebelum terlambat tim media meminta ketegasan pihak Pom TNI AD provinsi Riau agar segera memanggil dan bahkan memproses hukum tegas terhadap oknum anggota TNI AD berinisial S. Trio, yang diduga selama ini telah membimbing dan memberikan kesempatan kepada pihak pembalakan liar hukum/ ilegal logging, Bersambung…..

( Redaksi TR / Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *