Sekolah Dipagari Seng, Pelajar SDN 006 Kateman tak Bisa Masuk ke Dalam Kelas

0
855

Indragiri Hilir Tintariau.com TEMBILAHAN Selasa , 18 / 09 / 2018 – Puluhan pelajar di SDN 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil, Riau kebingungan saat melihat sekolah mereka dipagari dengan seng.

Meski sudah berpakaian lengkap untuk mengikuti proses belajar mengajar, namun para pelajar tersebut tidak bisa masuk ke dalam ruang kelas mereka.

Sebuah tulisan yang ditulis pada sebuah triplek yang berbunyi ”mulai tanggal 16-09-2018, pintu gerbang masuk ke SD 006 akan ditutup secara total /permanent. Ttd pemilik lahan”, terlihat berada di luar area sekolah.

Camat Kateman, Kamren saat dikonfirmasi tintariau.com membenarkan prihal dipagarinya SDN 006 oleh pemilik tanah tersebut. Ia pun mengatakan sudah melaporkan kejadian tersebut kepada dinas terkait yaitu Dinas Pendidikan Inhil.

“Kita mau mediasi lagi, bagaimana solusi terbaiknya,” ujar Kamren singkat. Sementara itu, sebuah surat pemberitahuan menggunakan selembar kertas pun tertempel di luar area sekolah.

Surat pemberitahuan tersebut berbunyi: menindaklanjuti permasalahan tanah milik saya yang sampai saat ini masih dipakai oleh SDN 006 Tagaraja, Kecamatan Kateman dan sampai saat ini dari Disdik tidak ada niat untuk menyelesaikan masalah tersebut padahal sudah saya buka jalur negosiasi sejak beberapa tahun yang lalu.

Dan sesuai dengan tempo yang saya berikan kepada perwakilan Disdik Inhil sewaktu mengadakan mediasi yang dilaksanakan pada 17 Maret 2018 di rumah saya, saya berikan tempo selambat-lambatnya 3 bulan untuk membayar atau mengembalikan tanah milik saya itu.

Namun sampai saat ini tidak ada kabar berita nya, maka dari itu mulai tanggal 30 Juli 2018 bangunan kelas yang masuk ke dalam tanah milik saya, akan saya segel dan saya berikan waktu 1 minggu setelah penyegelan tersebut kepada Disdik Inhil untuk memberikan keputusan.

Apabila dalam waktu yang saya berikan itu tidak ada juga keputusan atau jaminan dari Disdik Inhil, maka tanah milik saya itu akan saya ambil kembali dan akan saya pagar sesuai ukuran tanah milik saya.

Dan apabila dalam waktu 1 bulan setelah pemagaran tanah milik saya tersebut, bangunan di dalamnya belum dibongkar oleh Disdik maka saya akan melakukan pembokaran secara sepihak dan saya tidak bertanggung jawab seandainya ada material bangunan yang hilang.

Dan saya tidak akan memberitahukan lagi kepada Disdik Inhil apabila saya akan mengadakan pembongkaran serta ini merupakan surat terakhir yang saya kirim dan setelah ini saya tidak bernegosiasi lagi dengan pihak manapun juga.

( Redaksi/ADV/ Indra )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini