2 Pengguna Narkoba di Tasik Seminai di Tangkap Polsek Koto Gasip

0
1612
photo : Infosiak

Tinta Riau, KOTO GASIP – Polsek Koto Gasib meringkus dua orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Seminai Blok D Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Selasa (18/10/2016).

Dalam penangkapan kedua tersangka yakni Gm (31) dan Ds (37), personil Resintel Polsek Koto Gasib yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Robbi Damanik, SH beserta Kanit IK Polsek Koto Gasib Brigadir Tubagus, SH mengamankan barang bukti 2 paket kecil yang diduga Narkotika Jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah bong alat penghisap sabu – sabu, 1 (Satu) buah mancis, 2 ( Dua ) Unit Handphone Merk Samsung serta kaca pirek yang diduga belum lama digunakan oleh kedua tersangka karena didalamnya masih terdapat bekas yang diduga sabu-sabu tersebut.

“Sekitar pukul 00.04 WIB kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba, lalu kita lakukan penyelidikan. Ternyata benar, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua ) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dipakai oleh kedua pelaku,” ujar Kapolsek Koto Gaaib Ipda Iswandi.

Lanjutnya, penangkapan terjadi sekira pukul 00.30 WIB di tepi Jalan TPHS ( Tempat Penimbangan Buah Sawit ) yang terletak di Kampung Tasik Seminai Blok D Kec.Koto Gasib.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa barang bukti dibeli dari Saudara Kara seharga Rp.250.000, yang mana akan dipakai bersama-sama oleh kedua tersangka,” lanjutnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Koto Gasib dan dijerat Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (infosiak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini